PeloporKalimantan, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak operator seluler di Indonesia untuk memperkuat keamanan ruang digital melalui pemutakhiran data pelanggan menggunakan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) dan sistem registrasi berbasis biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang segera dirilis. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga ruang digital tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah meningkatnya jumlah pengguna layanan komunikasi.
“Ini bukan sekadar pembaruan teknis. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan terhadap kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Registrasi e-SIM akan menggunakan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang akan divalidasi langsung dengan data milik Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dengan sistem ini, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan maksimal untuk tiga nomor seluler.
Langkah ini diyakini akan menjadi pondasi penting untuk menciptakan sistem komunikasi yang lebih cepat, aman, dan transparan di masa depan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler, Indonesia membutuhkan sistem registrasi yang tidak hanya efisien, tapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal dari kejahatan digital,” tegas Menkomdigi.
Kebijakan ini juga mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten dan interaksi digital yang berbahaya.
Melalui data pelanggan yang lebih akurat dan valid, diharapkan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan seperti penipuan (scam), penyebaran hoaks, hingga tindak pidana siber (fraud) dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat implementasi sistem real-name registration, untuk mengurangi peredaran nomor palsu atau identitas fiktif di jaringan komunikasi nasional.
Sumber : infopublik









