Nasional, Peloporkalimantan – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia dan membutuhkan kewaspadaan serta kepedulian bersama. Melalui rangkaian kampanye edukatif di media sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak masyarakat untuk lebih peka mengenali berbagai bentuk kekerasan, berani melapor, serta aktif melindungi diri dan lingkungan sekitar.
KemenPPPA menegaskan kekerasan tidak selalu tampak dalam bentuk luka fisik. Kekerasan dapat berupa tindakan merendahkan, mengintimidasi, mengendalikan, hingga menimbulkan penderitaan psikis dan seksual. Dalam dinamika sosial modern, berbagai bentuk kekerasan tersebut kerap saling berkaitan dan berdampak jangka panjang terhadap korban.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025 mencatat sebanyak 35.131 kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, korban perempuan mencapai 30.013 orang, sementara korban laki-laki tercatat 7.359 orang. Kekerasan seksual menjadi jenis kasus tertinggi, disusul kekerasan fisik dan psikis.
Berdasarkan wilayah, kasus kekerasan dilaporkan terjadi di seluruh Indonesia. Pulau Jawa mencatat jumlah tertinggi dengan 14.569 kasus, diikuti Sumatra sebanyak 7.506 kasus, Sulawesi 4.122 kasus, Kalimantan 3.390 kasus, Bali dan Nusa Tenggara 3.129 kasus, serta Maluku dan Papua sebanyak 1.339 kasus. Data tersebut menunjukkan kekerasan merupakan isu nasional yang memerlukan penanganan lintas sektor dan wilayah.
Urgensi pencegahan juga diperkuat oleh hasil survei nasional. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 mencatat satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Sebagai bentuk perlindungan dan respon cepat, KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 apabila mengalami, mengetahui, atau menyaksikan tindak kekerasan. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline 129, WhatsApp 08-111-129-129, serta laman laporsapa129.kemenpppa.go.id.
Melalui kampanye ini, KemenPPPA menegaskan bahwa upaya menjaga martabat dan keselamatan perempuan serta anak bukan hanya tanggung jawab korban, melainkan kewajiban bersama. Kepekaan sosial dan keberanian melapor dinilai menjadi kunci penting dalam membangun ruang aman bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Sumber : Infopublik.id









