Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penyesuaian tarif penerbangan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencermati dinamika industri penerbangan nasional yang saat ini terdampak tekanan global, seperti kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.
Kajian ini juga merupakan respons atas permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang diajukan oleh Indonesia National Air Carriers Association.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
“Pemerintah mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujarnya, Selasa (25/3/2026).
Kemenhub mencatat, tekanan global berdampak signifikan terhadap struktur biaya penerbangan nasional. Kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah menjadi faktor utama yang memengaruhi operasional maskapai.
Untuk itu, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari maskapai penerbangan, operator bandara, penyedia avtur, hingga instansi terkait lainnya guna memantau perkembangan biaya dan dampaknya terhadap layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait tarif akan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara serta kepentingan masyarakat luas.
“Kami memastikan layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tegas Lukman.
Dengan pendekatan yang komprehensif, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap bertahan di tengah tekanan global, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi udara yang aman dan terjangkau.
Sumber : Infopublik.id








