Nasional, Peloporkalimantan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak disusun berdasarkan popularitas kata atau tren sesaat di masyarakat. Setiap entri yang tercantum merupakan hasil kerja akademik berkelanjutan yang melalui kajian kebahasaan ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hafidz Muksin, dalam acara Temu Media yang membahas KBBI dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersama insan pers di Gedung Arjuna, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).
Hafidz menjelaskan, KBBI disusun melalui proses ilmiah yang panjang. Setiap kata yang masuk harus melalui kajian kebahasaan mendalam, mencakup aspek makna, konteks penggunaan, serta kesesuaiannya dengan kaidah bahasa Indonesia, bukan semata-mata karena viral atau sering digunakan.
Ia menyebutkan, KBBI pertama kali diterbitkan pada 1991 dan terus mengalami pemutakhiran seiring perkembangan bahasa Indonesia. Transformasi menuju KBBI Daring menjadi tonggak penting dalam menjaga relevansi kamus nasional di tengah dinamika bahasa yang semakin cepat.
Menurutnya, digitalisasi memungkinkan pemutakhiran KBBI dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan responsif terhadap perkembangan penggunaan bahasa di masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keilmuan yang menjadi fondasinya.
Lebih lanjut, Hafidz menambahkan bahwa penyusunan KBBI tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari tradisi leksikografi Indonesia yang panjang dengan merujuk pada kamus-kamus bahasa Indonesia terdahulu. Pengembangan selanjutnya dilakukan melalui pengumpulan data pemakaian bahasa yang sahih dari berbagai sumber.
Dengan pendekatan tersebut, Badan Bahasa menegaskan posisi KBBI tidak hanya sebagai dokumentasi kosakata, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pelindungan dan pengembangan bahasa Indonesia agar tetap adaptif, bermartabat, dan berdaya saing di era digital.









