Nasional, Peloporkalimantan – Kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Republik Indonesia beserta jajaran pejabat tinggi negara memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengindikasikan bahwa tindakan tersebut mengarah kuat pada dugaan tindak pidana makar.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan resmi di sela-sela agenda kunjungan kerjanya di Provinsi Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril mengungkapkan, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan awal dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pasal makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” kata Yusril.
Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia masih akan terus melakukan pendalaman bukti-bukti material serta konstruksi perkara secara komprehensif.
“Hari ini kita sudah dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, sehingga kita belum dapat membuka seluruh detailnya kepada publik,” tambah Yusril.
Praktik Penyadapan Massal dan Penetapan Tiga Tersangka Utama
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, membeberkan bahwa praktik penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut terdeteksi berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga 2026.
Dalam penanganan kasus hukum ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka terdiri dari perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH.
Komjen Pol. Asep Safrudin merincikan bahwa operasi illegal tapping tersebut tidak hanya menyasar jalur komunikasi Presiden Republik Indonesia, melainkan juga menyusup ke saluran komunikasi lintas elemen strategis nasional.
“Para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan secara unprosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para menteri kabinet, tokoh-tokoh politik nasional, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha nasional,” jelas Komjen Pol. Asep Safrudin.
Saat ini, tim penyidik gabungan terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar motif, jaringan, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mengancam stabilitas keamanan nasional tersebut.







