Jaga Kekhusyukan Ramadan, Banjarbaru Larang Makan di Tempat dan Aktivitas Hiburan

Banjarbaru, Peloporkalimantan – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini menegaskan larangan makan dan minum di tempat bagi pelaku usaha kuliner pada jam tertentu serta penutupan seluruh usaha hiburan selama Ramadan.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyatakan aturan tersebut bertujuan menjaga suasana ibadah tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Ia menegaskan kebijakan itu bukan sekadar pembatasan aktivitas, melainkan upaya penataan ruang publik agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga.

Regulasi tersebut berlandaskan Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan operasional usaha selama Ramadan.

Dalam ketentuannya, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditetapkan. Pelaku usaha yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan pada pukul 15.00 WITA.

Menurut Wali Kota, pengaturan jam operasional ini dimaksudkan untuk menjaga sensitivitas sosial dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah juga melarang penggunaan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan.

Sektor hiburan umum turut menjadi perhatian. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 80 Tahun 2016, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, hingga panti pijat wajib menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beraktivitas mulai 2 Syawal.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberi ruang bagi kegiatan budaya dan tradisi keagamaan. Kegiatan bagarakan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga. Festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan kegiatan sejenis dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.

Implementasi aturan ini akan disertai pengawasan intensif oleh aparat terkait. Pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban serta melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Banjarbaru maupun kanal media sosial resmi @satpolppbjb.

Dengan regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru optimistis Ramadan 1447 H dapat dijalani secara lebih bermakna, tidak hanya sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai refleksi kolektif dalam membangun kota yang religius dan harmonis.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar