Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah mendorong perluasan akses pasar digital yang lebih adil bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peluncuran Indonesia Open Network (ION), jaringan terbuka perdagangan digital yang memungkinkan pelaku usaha bertransaksi lintas aplikasi tanpa bergantung pada satu platform tertentu.
Peluncuran ION disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam 12th Annual Indonesia Economic Forum di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan, ION dirancang untuk menjawab berbagai hambatan struktural yang selama ini dihadapi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital, seperti komisi tinggi, keterbatasan akses data, serta sistem platform yang bersifat tertutup.
“Banyak UMKM kesulitan masuk ke ekonomi digital karena biaya dan keterikatan platform. ION membuka pilihan agar pelaku usaha bisa ditemukan dan bertransaksi lintas aplikasi,” ujar Nezar.
Nezar mengungkapkan, potensi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui 130 miliar dolar AS pada akhir 2026. Pada paruh pertama tahun ini, tercatat lebih dari enam miliar transaksi menggunakan QRIS. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM di luar kota besar.
Di sisi lain, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta UMKM yang menyumbang 61 persen produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, masih banyak UMKM yang belum memperoleh akses pasar digital yang setara.
Menurut Nezar, kehadiran ION menjadi penting karena dibangun sebagai jaringan terbuka dan terdesentralisasi. Melalui sistem ini, penjual, pembeli, hingga penyedia logistik dapat saling terhubung lintas aplikasi tanpa terkunci dalam satu ekosistem digital.
“ION bukan super app, tetapi jaringan terbuka. UMKM bisa menjual produk di banyak aplikasi sekaligus dan tetap memegang kendali atas usahanya,” tegasnya.
ION juga diposisikan sebagai infrastruktur pendukung kebijakan perlindungan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, prinsip keadilan usaha diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi terimplementasi langsung dalam sistem digital.
Selain itu, ION diproyeksikan menjadi fondasi bagi program Garuda Spark yang menargetkan pembinaan dua juta wirausahawan teknologi. Melalui jaringan ini, startup dapat mengembangkan layanan di atas infrastruktur nasional tanpa harus membangun platform tertutup baru.
Ke depan, pemerintah menilai ION berpotensi dikembangkan sebagai bagian dari infrastruktur publik digital Indonesia untuk mengurangi kesenjangan digital, memperluas pilihan usaha bagi UMKM, serta menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional.









