PeloporKalimantan, Kalsel – Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan maskapai penerbangan untuk jemaah haji Embarkasi Banjarmasin menuai kritik dari anggota Komisi VIII DPR RI, H. Sudian Noor. Legislator asal Kalimantan Selatan itu mempertanyakan keputusan penggunaan maskapai Lion Air, sementara harga tiket justru mengalami kenaikan signifikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Pelaksana Haji (BPH) pada Rabu (5/3/2025), Sudian Noor menyoroti kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah asal Embarkasi Banjarmasin. Tahun ini, harga tiket pulang-pergi (PP) ditetapkan sebesar Rp37 juta, naik Rp2,8 juta dari tahun sebelumnya.
“Ini saya sampaikan, kita mendapatkan pelayanan pesawat Lion. Mudah-mudahan Lion pelayanannya lebih bagus dari Garuda. Seharusnya, tidak dipungkiri bahwa di Indonesia, Garuda pasti tiketnya lebih mahal dibanding Lion,” ujarnya.
Sudian Noor, yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, mempertanyakan apakah penggunaan Lion Air bisa menjamin peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah haji. Menurutnya, dengan harga tiket yang lebih mahal, jemaah seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik.
“Apakah menjamin peningkatan kualitas? Harganya sudah naik, dikasih pesawat Lion, apakah nanti bisa menjamin kualitasnya lebih baik dari Garuda?” tegasnya.
Selain itu, ia juga membandingkan kenaikan harga tiket di Embarkasi Banjarmasin dengan Embarkasi Balikpapan yang memiliki jarak tempuh lebih jauh. Ia menyoroti bahwa jemaah haji dari Balikpapan hanya mengalami kenaikan harga tiket sebesar Rp724.977, jauh lebih kecil dibanding kenaikan harga yang harus dibayar jemaah dari Banjarmasin.
“Embarkasi Balikpapan jaraknya 8.795 kilometer, lebih jauh dibanding Embarkasi Banjarmasin yang hanya 8.669 kilometer. Tapi di Balikpapan kenaikannya hanya Rp724.977,” ungkapnya.
Ia pun mendesak Kemenag dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait ketimpangan harga tiket ini. “Saya berharap ada kebijakan dari Kemenag, dalam hal ini teknisnya ditangani oleh Dirjen, untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan harga yang cukup mencolok. Jarak yang lebih jauh tiketnya lebih murah, sementara jarak lebih dekat justru lebih mahal,” ujarnya.









