Efisiensi Energi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Sepekan Sekali

Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

WFH setiap Jumat juga merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam merespons dampak dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah yang memengaruhi sektor energi.

Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh instansi.

Meski demikian, penerapan WFH tetap akan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.

Langkah ini mencerminkan respons adaptif pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus mempercepat transformasi digital birokrasi dan mendukung upaya kemandirian energi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar