Dukung Sektor Keagamaan, Pemkab Balangan Serahkan Dana Hibah dan Sertifikat Tanah Wakaf

Balangan, Peloporkalimantan – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar mengelola dan memanfaatkan bantuan keuangan daerah sesuai peruntukannya. Imbauan tersebut disampaikan saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf di Gedung Sanggam, Paringin, pada Senin (24/8/2026).

Akhmad Fauzi menegaskan bahwa dana hibah pada dasarnya berasal dari uang rakyat yang disalurkan melalui kas daerah untuk mendukung pembangunan swadaya masyarakat. Karena itu, setiap lembaga maupun organisasi penerima dituntut transparan serta bertanggung jawab penuh dalam penggunaan anggaran tersebut.

Selain penyerahan dana hibah, Pemerintah Kabupaten Balangan bersama BPN dan Kemenag Balangan turut memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah dan yayasan keagamaan. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyebutkan ada sekitar 200 sertifikat tanah wakaf yang telah berhasil diterbitkan.

BPN Balangan juga mengimbau para pengurus yayasan dan tempat ibadah yang masih memegang sertifikat wakaf fisik untuk segera melapor ke KUA setempat. Langkah ini penting guna mempercepat pembaruan dokumen menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan terdata secara digital.

Guna mencegah risiko penyalahgunaan anggaran, kegiatan sosialisasi ini dirangkai dengan pembekalan materi tata kelola dan pengawasan hibah daerah. Materi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Polres Balangan serta Kejaksaan Negeri Balangan kepada seluruh peserta yang hadir.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar