Buka Sosialisasi Regulasi Aset Desa, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Pengelolaan Tanah Harus Sah Secara Hukum

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Sosialisasi Regulasi Aset Desa di Batulicin pada Senin (24/8/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dengan melibatkan jajaran sembilan organisasi perangkat daerah, 12 camat, serta 104 kepala desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam arahannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa aset tanah merupakan kekayaan daerah dan desa yang wajib dikelola secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum. Ia mendorong seluruh jajaran aparatur untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola aset tanah, mulai dari pengamanan, hibah, hingga percepatan proses sertifikasinya guna mencegah potensi sengketa dan praktik korupsi.

Bupati mengingatkan secara tegas agar aset tanah desa tidak boleh di atas namakan pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya. Kepala desa diminta serius melakukan inventarisasi serta penertiban kelengkapan administrasi agar seluruh tanah milik desa terdaftar secara sah sebagai kekayaan publik.

Selain penertiban aset desa, sosialisasi ini turut membahas mekanisme pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan kepentingan umum dengan luas di bawah 5 hektare. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akselerasi pembangunan daerah dengan tetap berpedoman pada pertimbangan teknis pertanahan dan kesesuaian tata ruang wilayah.

Rangkaian acara tersebut dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah yang telah terbit dari Kantor Pertanahan kepada Pemkab Tanah Bumbu. Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Andi Rudi Latif juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dan kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset daerah.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar