Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk tidak melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara biasa atau business as usual. Imbauan ini dikeluarkan menyikapi ancaman cuaca ekstrem El Nino yang diprediksi melanda pada periode 2026 hingga 2027.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menekankan bahwa seluruh pemegang izin konsesi wajib menerapkan pengamanan ekstra di wilayah kerjanya masing-masing. Sikap abai atau sekadar menjalankan rutinitas tanpa peningkatan responsivitas akan dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam mengantisipasi krisis iklim.
Laksmi menjelaskan bahwa evaluasi tingkat ketaatan korporasi mengukur kesiapan sarana dan prasarana, kecakapan sumber daya manusia, hingga kecepatan mobilisasi saat titik api mulai terdeteksi. Pihaknya menegaskan kinerja pencegahan dan penanganan karhutla harus dibuktikan secara nyata di lapangan, bukan sekadar pelaporan administratif di atas kertas.
Dari hasil evaluasi awal, Kemenhut mencatat masih terdapat sekitar 10 persen pemegang PBPH yang belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan karhutla. Terhadap pengelola yang terbukti lalai dan melanggar aturan, Kemenhut memastikan bakal menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga citra tata kelola hutan secara keseluruhan.
Untuk mendukung penanganan di lapangan, Kemenhut terus memperkuat penataan akurasi data bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Pihak korporasi juga didorong aktif mengerahkan alat berat pembuatan sekat bakar, armada helikopter water bombing, serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK) guna meminimalisasi risiko kebakaran lahan.
Sumber : Infopublik.id







