Nasional, Peloporkalimantan – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pasca-2027 harus berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata serta mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, Dana Otsus tidak boleh sekadar diposisikan sebagai instrumen transfer anggaran tahunan, melainkan wajib menjadi pengungkit utama (leverage) transformasi pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat memberikan pidato kunci (keynote speech) mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Seminar Nasional bertema “Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Kelola Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027” di Hall AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
“Diskusi kita hari ini perlu sampai pada pertanyaan yang nyata: bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya,” ujar Safrizal dalam perhelatan yang digagas Himpunan Mahasiswa Akuntansi FEB Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.
Lima Pilar Pembaharuan Tata Kelola Dana Otsus
Safrizal menekankan bahwa reformasi penganggaran Otsus harus dimulai dari evaluasi yang jujur terhadap capaian pembangunan di Aceh, terutama dalam menjawab isu kemiskinan, pengangguran, dan daya saing ekonomi. Ia memaparkan lima aspek krusial yang harus dibenahi:
-
Kepastian Regulasi: Memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun ketidakselarasan kebijakan.
-
Perencanaan Terukur: Menerjemahkan alokasi anggaran ke dalam indikator capaian yang jelas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengetasan kemiskinan.
-
Orientasi Hasil (Outcome-Based): Tolok ukur keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur semata dari serapan anggaran, tetapi dari dampak penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga.
-
Integrasi dan Koordinasi Wilayah: Perencanaan sarana publik dan infrastruktur lintas daerah yang terpadu dengan memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Keterbukaan informasi publik mengenai alokasi anggaran dan lokasi kegiatan, yang disertai evaluasi berkala sebagai penentu keberlanjutan program.
Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Lebih jauh, Dirjen Bina Adwil menggarisbawahi bahwa pemanfaatan Dana Otsus ke depan harus mampu memperbesar kapasitas ekonomi lokal, menaikkan produktivitas sektor unggulan, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar Aceh secara bertahap mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
“Regulasi harus memberi kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh,” pungkas Safrizal.
Seminar nasional dalam rangkaian Pekan Ilmiah Akuntansi (PIA) XXIX ini turut dihadiri Rektor USK Prof. Dr. Mirza Tabrani, Kepala BPSDM Aceh Marthunis mewakili Wakil Gubernur Aceh, Dekan FEB USK Dr. A. Sakir, mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, serta jajaran pemateri teknis dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Sumber : Infopublik.id








