Nasional, peloporkalimantan – Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara rencana pengenaan pajak atas transaksi melalui marketplace dalam negeri setidaknya hingga Agustus. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan fiskal ini baru akan direalisasikan saat indikator ekonomi menunjukkan penguatan yang lebih solid. Keputusan ini ditegaskan dalam acara Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan kinerja positif sebesar 5,29 persen pada Triwulan II-2026, pemerintah menilai momentum tersebut masih perlu diperkuat. Pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan baru memberikan tekanan tambahan pada tingkat konsumsi masyarakat.
Penetapan waktu eksekusi kebijakan tidak hanya mengacu pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mempertimbangkan variabel lain secara menyeluruh. Pemerintah terus memantau indikator tingkat kepercayaan konsumen, konsumsi rumah tangga, hingga pergerakan aktivitas perdagangan ritel.
Menkeu menegaskan bahwa pemungutan pajak transaksi digital pada dasarnya bertujuan menciptakan sistem perekonomian yang adil (level playing field). Kebijakan ini dirancang agar pelaku usaha konvensional maupun digital mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara demi persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah memastikan bahwa implementasi pajak marketplace akan dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi perekonomian nasional. Saat aktivitas ekonomi warga terbukti menguat secara berkelanjutan, skema perpajakan digital ini akan kembali diterapkan untuk menyokong penerimaan negara.
Sumber : Infopublik.id







