Nasional, Peloporkalimantan – Realisasi penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 tercatat mencapai Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan. Kinerja tersebut didorong lonjakan penerimaan dari sektor pajak yang tumbuh tinggi hingga 30,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, penerimaan negara yang berhasil dihimpun selama Januari setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun.
Purbaya menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7 persen serta penurunan signifikan restitusi pajak hingga 23 persen secara tahunan. Kondisi tersebut membuat seluruh jenis pajak mencatatkan pertumbuhan positif secara neto. Ia menilai kinerja penerimaan pajak Januari 2026 menunjukkan adanya pembalikan arah, sehingga pendapatan negara kembali tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mengalami kontraksi sebesar 14 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi lonjakan impor dengan tarif nol persen sebesar 29 persen serta penurunan harga crude palm oil dari USD1.059 per metrik ton menjadi USD916 per metrik ton atau turun 13,5 persen.
Untuk penerimaan negara bukan pajak, Kementerian Keuangan mencatat penurunan sebesar 19,7 persen. Menurut Purbaya, kondisi tersebut disebabkan tidak berulangnya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Purbaya juga menyampaikan pemerintah membuka peluang untuk mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan serta pajak karbon pada kuartal II-2026. Namun, kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional, khususnya jika pertumbuhan ekonomi mampu mencapai level 6 persen.
Ia menegaskan, tanpa pertumbuhan ekonomi yang memadai, pengenaan pajak tambahan justru berpotensi menekan aktivitas ekonomi dan berdampak pada penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan fiskal agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Menkeu optimistis tren pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat mulai terlihat, seiring lonjakan penerimaan pajak yang mencapai lebih dari 30 persen pada Januari 2026. Ia memastikan akan terus memantau pelaksanaan program pemerintah agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan meminimalkan kebocoran.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 penerimaan pajak sempat menghadapi tekanan berat, terutama pada semester pertama akibat moderasi harga komoditas dan lonjakan restitusi pajak. Peningkatan restitusi tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai untuk menjaga likuiditas dan keberlangsungan usaha wajib pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen, terutama berasal dari restitusi Pajak Penghasilan Badan dan PPN Dalam Negeri. Lonjakan restitusi terbesar berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar, serta industri kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
Ke depan, pemerintah akan terus menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara, sembari memperkuat administrasi perpajakan dan memantau dinamika harga komoditas guna menjaga stabilitas fiskal.









