ATR/BPN: Program Strategis Nasional Butuh Kepastian Tata Ruang

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Tata ruang dinilai menjadi instrumen utama untuk mencegah konflik pertanahan di tengah percepatan pembangunan nasional.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan program strategis nasional seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan kepastian ruang agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Program-program prioritas Presiden membutuhkan ruang yang dikelola dengan baik. Tanpa tata ruang yang kuat, potensi konflik lahan akan semakin besar,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Suyus menekankan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Data ATR/BPN menunjukkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87 persen, masih di bawah target RPJMN sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Kondisi tersebut lebih menantang di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, hanya 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya dinilai memenuhi ketentuan, sementara sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi.

Untuk menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah menerapkan kebijakan penghentian sementara alih fungsi lahan pangan di daerah yang RTRW-nya belum sesuai. “Kawasan pangan tidak boleh beralih fungsi. Ini langkah sementara untuk melindungi kepentingan nasional,” tegas Suyus.

Ia juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan tata ruang yang memungkinkan revisi RTRW dilakukan secara parsial tanpa harus menunggu lima tahun. Kebijakan ini bertujuan agar penataan ruang lebih adaptif terhadap program strategis nasional serta mitigasi risiko bencana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan nasional. Menurutnya, seluruh pembangunan infrastruktur harus diawali dengan kejelasan arah dan batasan spasial.

“Tanpa tata ruang yang kuat, pembangunan berisiko tidak berkelanjutan dan justru menimbulkan masalah baru,” ujar AHY.

Penguatan tata ruang tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menekankan keberlanjutan, keadilan, dan kepastian hukum, sekaligus mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan dan membangun ekonomi nasional yang inklusif.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar