Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa hingga Maret 2026, penetapan LSD telah disiapkan di 12 provinsi dan akan diperluas ke 17 provinsi lainnya.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, ditargetkan pada 15 Juni 2026,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan awal, total luasan LSD yang diusulkan di 12 provinsi mencapai sekitar 2,73 juta hektare dan saat ini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi berikutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi data lahan baku sawah menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Proses tersebut ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, sehingga peta LSD dapat ditetapkan secara final pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga melakukan pembersihan (cleansing) data dengan mengintegrasikan berbagai peta, mulai dari peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga rencana tata ruang, guna memastikan keakuratan serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam percepatan program ini.
Ia menyebut keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan target penetapan LSD di 17 provinsi dengan luasan mencapai sekitar 7,44 juta hektare.
“Dukungan semua pihak sangat diperlukan agar target ini bisa selesai tepat waktu, mudah-mudahan pertengahan Juni sudah rampung,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus memastikan lahan sawah produktif tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.








