Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD HST. Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum di bidang tata kelola pendapatan daerah, penguatan peran pemuda dan olahraga, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Penyampaian ketiga Raperda prioritas tersebut dipimpin langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD HST, Senin (12/10/2026). Rancangan ini selanjutnya akan masuk dalam tahap pembahasan mendalam bersama jajaran legislatif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda pertama yang diajukan mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembiayaan pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
Usulan perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, serta tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Pemkab HST memastikan penyesuaian regulasi tetap selaras dengan hukum di tingkat pusat, menjamin kepastian hukum, serta mengedepankan prinsip keadilan.
Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa pembaruan aturan perpajakan dan retribusi daerah diupayakan mampu mendongkrak penerimaan daerah tanpa memberatkan iklim usaha maupun daya beli warga.
“Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara adil dan proporsional, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” tegas Samsul Rizal.
Penguatan Sektor Kepemudaan, Keolahragaan, dan Permukiman Layak Huni
Raperda kedua difokuskan pada pengembangan sektor kepemudaan dan keolahragaan. Aturan ini didesain untuk memperkuat pembinaan generasi muda di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, kreativitas, dan kepeloporan berbasis kearifan lokal.
Di bidang keolahragaan, Pemkab HST mendorong pembinaan atlet dan pelatih secara terstruktur sejak dini, penyediaan sarana prasarana olahraga yang memadai, serta sinergi lintas lembaga mulai dari KNPI, Karang Taruna, KONI, hingga KORMI.
Sementara itu, Raperda ketiga mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menjamin ketersediaan hunian yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Pengaturan tersebut mencakup perencanaan, pembangunan, pengendalian kawasan, penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), hingga program pencegahan dan penanganan kawasan kumuh di Bumi Murakata.
Melalui pengajuan tiga Raperda ini, Pemkab HST berkomitmen memperkuat kerangka kebijakan daerah secara komprehensif, mulai dari kemandirian fiskal hingga peningkatan kualitas hidup dan sumber daya manusia masyarakat Hulu Sungai Tengah.








