Pertimbangkan Dampak Fiskal dan Nasib Buruh, Pemerintah Evaluasi Regulasi Perpajakan Dana Pensiun

Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerima kunjungan strategis dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan untuk membahas rupa-rupa masukan terkait reformasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Pertemuan bilateral ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi berkala yang ditempuh oleh jajaran otoritas fiskal nasional. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi perpajakan yang berlaku tetap mampu memberikan proteksi optimal kepada kaum pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ketahanan anggaran belanja negara secara berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Said Iqbal menyodorkan sejumlah draf usulan krusial, di antaranya permohonan evaluasi atas pengenaan pajak JHT serta peninjauan ulang mekanisme pajak progresif bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencairkan dana secara berulang. Diusulkan pula penyesuaian batas nilai manfaat jaminan, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon yang bebas objek pajak.

Merespons rentetan poin masukan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya akan mempelajari paket usulan buruh tersebut secara komprehensif. Pemerintah berkomitmen menelaah kembali dasar kalibrasi aturan lama guna disesuaikan dengan kondisi indikator makro ekonomi terkini, seperti laju inflasi dan pergeseran nilai tukar riil.

Menkeu Purbaya menjamin proses kalkulasi kebijakan baru ini akan berjalan hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan sasaran penerima manfaat serta dampaknya pada postur pendapatan negara. Pemerintah menegaskan tidak ingin menerbitkan regulasi yang justru memperumit situasi ekonomi masyarakat lapis bawah, terutama para pekerja yang kerap berpindah kantor karena imbas PHK.

Kemenkeu juga membuka peluang untuk merombak pasal-pasal dalam ketentuan perpajakan lawas agar selaras dengan dinamika pasar kerja modern dan transformasi sistem jaminan sosial nasional. Lini komunikasi dan ruang dialog interaktif bersama para pemangku kepentingan akan terus dibuka demi melahirkan produk hukum yang berkeadilan serta mendukung penciptaan lapangan kerja baru.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar