Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan sebagai upaya memperkuat nilai nasionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut digagas Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026.
Dalam keterangannya, Wali Kota Lisa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rutinitas formal, melainkan bentuk penguatan karakter kebangsaan di lingkungan birokrasi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menumbuhkan ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaannya, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 WITA secara serentak. Seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di lingkungan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak saat lagu dikumandangkan.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap momen tersebut menjadi ruang refleksi singkat di tengah aktivitas kerja, sekaligus mengingatkan kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Melalui langkah ini, Pemkot Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan melayani, tetapi juga berkarakter kuat, berjiwa nasionalis, serta menjunjung tinggi nilai persatuan.








