Balangan, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Balangan secara resmi memperluas jangkauan Program Desa Anti Maladministrasi di wilayahnya. Langkah taktis ini diwujudkan dengan menambah jumlah kepesertaan dari yang semula hanya 10 desa percontohan pada tahun lalu, kini meluas menjadi 25 desa guna mendongkrak mutu pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Perluasan cakupan program inovatif tersebut ditandai dengan perhelatan agenda Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Evaluasi kerja ini diikuti oleh 25 jajaran pemerintah desa secara daring yang berpusat di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Agenda reviu akhir ini difungsikan sebagai instrumen ukur untuk menilai sejauh mana tindak lanjut hasil pendampingan yang telah berjalan di lapangan. Penilaian ditekankan pada penguatan komitmen aparatur desa dalam menyelenggarakan sistem administrasi pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan warga.
Kepala DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kepala desa beserta perangkatnya yang konsisten mengikuti garis pembinaan. Rahmadi berharap ketetapan komitmen yang telah dirajut selama masa orientasi dapat terus dipertahankan demi meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi atau pungli.
Sinyal positif juga dilontarkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, yang memuji keseriusan puluhan desa di Bumi Sanggam tersebut. Pihak Ombudsman menegaskan hasil dari reviu akhir ini nantinya akan dijadikan basis data primer yang valid sebelum diserahkan kepada kepala daerah untuk penetapan status kelulusan desa resmi.
Merespons pembinaan tersebut, Kepala Desa Gunung Manau Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengucapkan terima kasih atas asistensi berkala yang diberikan oleh pemkab dan Ombudsman. Pihaknya berjanji akan bergerak cepat melengkapi seluruh poin catatan evaluasi agar alur pelayanan dokumen di kantor desa menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan berkualitas.








