Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai meninggalkan pola lama pengelolaan sampah “kumpul, angkut, buang” dan beralih pada pendekatan baru berbasis sumber, dengan rumah tangga sebagai garda terdepan pengendalian sampah.
Perubahan ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama sekaligus mengubah paradigma bahwa sampah bukan lagi beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong camat dan lurah untuk menyusun strategi pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
“Pemilahan nantinya menjadi dua jenis, yakni organik dan anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya, misalnya diolah menjadi kompos di sekitar rumah,” ujarnya.
Di sejumlah kawasan, perubahan tersebut mulai terlihat. Warga membiasakan memilah sampah menjadi organik, anorganik bernilai daur ulang, dan residu. Skema ini terbukti mampu menekan volume sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi melalui bank sampah.
Salah satu contoh nyata terlihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor melalui program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah). Selama delapan bulan terakhir, warga rutin mengumpulkan sampah nonorganik setiap pekan untuk dikelola melalui bank sampah, sementara sampah organik diolah menggunakan sumur komposter.
Pendekatan ini bahkan berbasis data, di mana setiap sampah yang masuk dicatat untuk mengetahui volume yang berhasil dikelola. Satu sumur komposter diperkirakan mampu menampung hingga satu ton sampah organik.
Gerakan serupa juga berkembang di Kelurahan Mentaos. Di RW 04, empat RT menjadi kawasan percontohan dengan fasilitas komposter komunal, titik pengumpulan sampah organik, serta dukungan relawan lingkungan yang aktif mengedukasi warga.
Pemerintah daerah turut memperkuat upaya ini melalui penyediaan sarana seperti TPS, TPS 3R, serta pengembangan bank sampah sebagai bagian dari ekonomi sirkular. Pelaku usaha juga didorong mengurangi penggunaan kemasan yang sulit terurai dan bertanggung jawab atas limbahnya.
Ke depan, setiap RT didorong menyusun roadmap pengelolaan sampah sesuai karakteristik wilayah masing-masing, mulai dari edukasi warga, penyediaan fasilitas, hingga pembentukan relawan dan kelembagaan.
Banjarbaru kini memasuki fase penting dalam pengelolaan sampah, dari sekadar membangun kesadaran menuju sistem yang terstruktur dan berkelanjutan. Transformasi ini bertumpu pada peran aktif masyarakat di tingkat paling dasar.
Jika setiap lingkungan mampu mengelola sampahnya sendiri, maka cita-cita menjadikan Banjarbaru sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang tumbuh dari rumah dan digerakkan oleh warga.








