BATULICIN, PeloporKalimantan.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025, di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/8/2025). Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun ketiga Raperda yang disahkan adalah:
-
Raperda tentang Bangunan Gedung.
-
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
-
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mewakili Bupati Andi Rudi Latif, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen, kerja sama, serta perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga regulasi tersebut.
“Ini mencerminkan semangat sinergitas yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda bukan hal mudah. Butuh ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan konstruktif agar hasilnya menjadi regulasi yang aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemkab Tanah Bumbu, lanjutnya, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengajukan seluruh dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda.
“Kami berharap ketiga Perda ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan yang terencana, tertib, dan adil,” ucapnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pj. Sekda, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, kepala instansi vertikal, perwakilan Kementerian Agama, pimpinan perusahaan daerah, perbankan, dan tamu undangan lainnya.









