Tanbu Jawab Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Ramah Lingkungan

Tanbu Jawab Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Ramah Lingkungan

BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda Bangunan Gedung. Rapat Paripurna DPRD tersebut digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).

BATULICIN, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menegaskan komitmennya dalam membangun daerah yang berwawasan lingkungan dan tertata secara aman serta nyaman. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025), saat menjawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting: Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung.

Jawaban resmi disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Tanbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanbu Andi Rudi Latif. Ia menyampaikan apresiasi atas atensi dan saran konstruktif dari seluruh fraksi DPRD.

“Masukan dari DPRD sangat penting untuk penyempurnaan Raperda agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” ujar Yulian.

Terkait RPPLH, Pemerintah Daerah disebut telah menjalankan sejumlah langkah nyata untuk melindungi lingkungan, termasuk pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah, pengawasan terhadap pelaku usaha, pemulihan lahan kritis melalui penanaman kembali, serta pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata.

“Selain langkah teknis, kami juga mendorong partisipasi masyarakat melalui konsultasi publik, pelaporan mandiri, edukasi, dan pelibatan langsung dalam pelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Yulian juga mengakui bahwa saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lingkungan, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran skala besar masih bergantung pada Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, untuk Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menegaskan pentingnya penataan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan, serta tetap memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

“Perizinan akan kami permudah melalui sistem digital SIMBG. Tarif retribusi juga kami pastikan tetap proporsional dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda lama sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan saat ini. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi sangat penting. Draft Peraturan Bupati sebagai turunan dari Raperda juga tengah disiapkan.

Yulian tak menampik bahwa tantangan terbesar dalam implementasi kedua Raperda ini adalah belum optimalnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.

“Sebagai solusi, kami akan meningkatkan sosialisasi, pelatihan SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya.

Menutup penyampaian jawaban Bupati, Pj. Sekda mengajak seluruh elemen daerah untuk bersinergi dalam mendukung pembangunan Tanah Bumbu yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam membangun Tanah Bumbu yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar