BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (10/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif.
Dalam penyampaiannya, Wisnu menegaskan bahwa penyusunan LPj ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut wajib disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar kinerja dan laporan keuangan BUMD.
“Ini adalah bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujar Wisnu.
Pada kesempatan itu, Wisnu juga mengumumkan bahwa Pemkab Tanah Bumbu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini dinilai sebagai cermin pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
Namun demikian, Pemkab Tanbu tetap mencermati sejumlah catatan yang disampaikan BPK, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki hal-hal tersebut secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi Tanah Bumbu hingga tahun 2030,” pungkasnya.









