Banjarmasin, PeloporKalimantan.com — Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Agenda sidang kali ini memeriksa keterangan terdakwa. Namun, jalannya persidangan sempat memanas lantaran jawaban Reza dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten. Majelis hakim bahkan berkali-kali harus mengulang pertanyaan karena terdakwa tidak mampu memberikan penjelasan detail terkait aliran dana perusahaan.
Hakim: “Anda Boleh Bohong, Tapi Keterangan Harus Jelas”
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Cahyono Reza Adrianto, SH dengan anggota majelis Feby Desry, SH dan Salma Safitri, SH. Beberapa kali, majelis menyoroti sikap terdakwa yang dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.
Salah satu contoh yang dipersoalkan adalah pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah, yang diakui Reza sebagai calo perizinan.
“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” kata Reza di hadapan majelis.
Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan hakim. Majelis bahkan mendalami sejumlah nama lain yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, tetapi Reza mengaku tidak mengenalnya. Situasi ini membuat sidang sempat memanas.
Hakim anggota, Salma Safitri, bahkan dengan nada tegas mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan jelas.
“Anda punya hak ingkar, jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan sendiri. Saya tahu Anda bisa saja bohong, tapi ceritakan semuanya apa adanya,” ucap Salma.
Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menekan Reza dengan sejumlah pertanyaan seputar pencairan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
JPU menyoroti pembelian dua bidang tanah seharga Rp350 juta, namun berdasarkan keterangan penjual, mereka hanya menerima Rp220 juta. Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nilai Rp1,8 miliar, padahal harga pasar tanah tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta.
Fakta mark up harga ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi, yang telah memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.
Bahkan, JPU beberapa kali membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jawaban Reza di persidangan kerap berbeda dengan keterangan yang ia berikan sebelumnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar pada tahun 2022 dan 2023 kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari.
Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.









