Plt. Kadis PUPR Batola Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi ASN yang Absen Apel Pagi

Plt. Kadis PUPR Batola Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi ASN yang Absen Apel Pagi

MARABAHAN, PeloporKalimantan.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti apel pagi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di bulan berikutnya.

Pernyataan ini disampaikan saat Akhdiyat menjadi pembina apel rutin Pemerintah Kabupaten Barito Kuala di halaman kantor Bupati, Senin (4/8/2025). Apel tersebut diikuti oleh para kepala dinas, asisten sekda, pejabat eselon III, serta staf dari berbagai instansi.

Dalam amanatnya, Akhdiyat menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya adalah penekanan terhadap pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap Dinas PUPR tidak bekerja secara sektoral, melainkan turut mendukung kebutuhan lintas dinas demi pembangunan infrastruktur strategis daerah yang berkelanjutan.

“Ke depan, kami ingin Dinas PUPR bisa lebih mengakomodir kepentingan OPD lain. Infrastruktur yang dibangun harus saling menunjang lintas sektor,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh ASN untuk menjadi teladan di tengah masyarakat, termasuk dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia mengimbau agar setiap ASN memasang bendera Merah Putih di lingkungan rumah masing-masing sejak 1 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap hari bersejarah bangsa.

Poin yang paling ditekankan dalam amanatnya adalah soal kedisiplinan, terutama kehadiran dalam apel pagi.

“Kalau ada ASN yang tidak apel, maka tunjangannya (TPP) bisa saja dipotong pada bulan berikutnya,” tegas Akhdiyat.

Penegasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar