Kotabaru, Peloporkalimantan – Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali diperkuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026. Agenda yang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (15/6/2026) ini digelar untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, dengan didampingi oleh jajaran wakil ketua dewan. Jalannya sidang dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum setelah dihadiri oleh 25 anggota dewan, sementara 10 legislator lainnya dilaporkan berhalangan hadir.
Empat regulasi yang digodok terdiri atas dua usulan pemerintah daerah dan dua Raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Pihak eksekutif menyodorkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 serta Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sementara itu, pihak legislatif menginisiasi Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda Kabupaten Layak Pemuda. Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menegaskan bahwa Raperda APBD merupakan wujud nyata akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam mimbar paripurna tersebut, Pemkab Kotabaru juga mengumumkan keberhasilan daerah dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025. Prestasi ini diklaim sebagai buah manis dari kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal transparansi anggaran.
Berdasarkan data kuantitatif yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah Kotabaru tahun 2025 sukses menyentuh angka Rp3,22 triliun, dengan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Melalui kalkulasi fiskal tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) daerah tercatat berada di angka Rp357,33 miIiar.
Meski demikian, pemerintah daerah secara terbuka mengakui bahwa kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Indikator makro ini menjadi sinyal bahwa Bumi Saijaan masih memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat.
Terkait regulasi non-keuangan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sengaja disiapkan guna memicu iklim investasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha. Regulasi ini mengedepankan sistem perizinan berbasis risiko terintegrasi secara elektronik agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Di kubu legislatif, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dirancang khusus sebagai payung hukum konkret untuk memagari kerukunan warga yang majemuk. Sedangkan Raperda Kabupaten Layak Pemuda diproyeksikan sebagai fondasi penguatan program pemberdayaan dan pengembangan potensi generasi muda.
Seluruh draf regulasi yang telah diserahkan ini selanjutnya akan segera memasuki fase pembedahan intensif melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD. Ketua DPRD Hj. Suwanti berharap proses pembahasan berjalan optimal demi melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat instan bagi warga.








