Nasional, Peloporkalimantan – Menginjak dua tahun masa pemerintahan Kabinet Merah Putih periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan realisasi pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 159.662 bidang dengan luas mencapai 22.966,62 hektare.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) ATR/BPN, Arief Muliawan, menyampaikan bahwa capaian bidang tanah tersebut setara dengan 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara dari sisi luas area, realisasinya menembus 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare.
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Langkah pengadaan tanah ini dilaksanakan guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Konsolidasi Tanah Capai 6.167 Bidang di 47 Lokasi
Di samping pengadaan lahan untuk PSN, Kementerian ATR/BPN juga menggencarkan program Konsolidasi Tanah. Program ini berfokus pada penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar berpadu selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Arief memaparkan bahwa selama kurun dua tahun Kabinet Merah Putih, konsolidasi tanah telah berhasil dirampungkan pada 6.167 bidang di 47 lokasi:
-
Periode Oktober 2024 – Oktober 2025: Konsolidasi tanah menyelesaikan 3.913 bidang di 26 lokasi (realisasi 85,75 persen).
-
Periode Oktober 2025 – Oktober 2026: Capaian berlanjut sebanyak 2.254 bidang di 21 lokasi (realisasi 79,62 persen).
Dukung Infrastruktur dan Penataan Kawasan Berkelanjutan
Meskipun memiliki skema operasional yang berbeda, pengadaan tanah dan konsolidasi tanah merupakan dua instrumen komplementer. Pengadaan tanah berperan menyediakan Tapak pembangunan fisik infrastruktur publik, sedangkan konsolidasi tanah menata ulang struktur kawasan agar tertata rapi dan efisien secara tata ruang.
Melalui sinergi kedua program ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus mengawal keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat kepastian hukum hak kepemilikan tanah, serta mewujudkan penataan ruang kawasan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Sumber : Infopublik.id







