Nasional, Peloporkalimantan – Perdebatan publik mengenai kewajiban pembayaran non-tunai di sejumlah gerai ritel kembali mengemuka dan menyoroti keseimbangan antara modernisasi sistem pembayaran dan perlindungan kedaulatan Rupiah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan bahwa inovasi pembayaran digital seperti QRIS harus ditempatkan secara proporsional dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Fakhrul menyampaikan bahwa QRIS merupakan capaian penting dalam kebijakan sistem pembayaran nasional yang dikoordinasikan Bank Indonesia. Tingginya tingkat adopsi QRIS dinilai mencerminkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta efektivitas kebijakan bank sentral dalam mendorong efisiensi transaksi dan perluasan inklusi keuangan.
“QRIS adalah inovasi yang patut diapresiasi. Ia mempermudah transaksi, menurunkan biaya ekonomi, dan memperluas akses pembayaran non-tunai. Dalam konteks modernisasi ekonomi, ini adalah langkah yang tepat,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pembayaran tidak boleh mengaburkan prinsip dasar kedaulatan mata uang. Secara hukum, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang saat ini berbentuk uang kertas dan logam, serta ke depan mencakup Rupiah digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
Menurutnya, QRIS bukanlah mata uang, melainkan sistem pembayaran. Dalam transaksi menggunakan QRIS, yang berpindah tetaplah saldo Rupiah di rekening atau uang elektronik. Oleh karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan bisnis, melainkan menyangkut hak warga negara dalam menggunakan alat pembayaran yang sah.
“QRIS bukan mata uang, melainkan sistem pembayaran. Karena itu, penolakan pembayaran tunai tidak bisa dipandang sekadar kebijakan bisnis, melainkan menyangkut hak warga negara,” jelasnya.
Fakhrul menilai kepastian hukum terkait alat pembayaran menjadi krusial agar tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari aktivitas ekonomi akibat keterbatasan akses atau preferensi teknologi. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh berubah menjadi bentuk eksklusi sosial dan ekonomi.
“Tidak semua warga memiliki tingkat literasi digital, akses perbankan, atau kesiapan teknologi yang sama. Negara harus memastikan modernisasi berjalan inklusif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik mengenai perbedaan antara uang, sistem pembayaran, dan instrumen pembayaran. Minimnya pemahaman dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta praktik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Rupiah.
“Uang bukan sekadar alat bayar, tetapi simbol kedaulatan dan kepercayaan. Sistem pembayaran dapat berkembang mengikuti teknologi, tetapi penetapan uang yang sah tetap menjadi kewenangan negara,” ujarnya.
Ke depan, Fakhrul menilai peran bank sentral akan semakin strategis dalam mendorong inovasi sistem pembayaran sekaligus menjaga kepastian hukum dan martabat Rupiah. Menurutnya, modernisasi dan kedaulatan bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
“QRIS harus ditempatkan sebagai pelengkap yang memperkuat peredaran Rupiah, bukan sebagai pengganti. Dengan edukasi yang tepat dan penegakan aturan yang konsisten, modernisasi pembayaran dapat berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan mata uang dan hak warga negara,” pungkasnya.









