Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT dan pekerja rentan yang meninggal dunia.
Penyerahan manfaat tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Banjarbaru, Kamis (4/6/2026), dan diserahkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Yudi Saputra selaku ahli waris almarhum Dedy Saputra, Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur, serta Nur Hilalia selaku ahli waris almarhum Hasan Purnama, pekerja rentan RT 046/RW 003 Kelurahan Guntung Manggis.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga.
Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting, terutama bagi para pekerja rentan yang memiliki risiko kerja namun belum seluruhnya terlindungi oleh program jaminan sosial.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan pekerja rentan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak terduga.
Pemko Banjarbaru terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui perlindungan tersebut, diharapkan para pekerja dan keluarganya memiliki kepastian serta dukungan ekonomi ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarga.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.








