Pemkab Tanbu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ke DPRD

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026).

Penyampaian rancangan tersebut diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir membacakan sambutan Bupati Andi Rudi Latif. Dokumen Perubahan KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga asumsi dasar APBD Perubahan 2026.

Penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) 2026 sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi makro ekonomi daerah. Selain itu, langkah ini dilakukan guna menyelaraskan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan lebih optimal.

Melalui penyampaian rancangan ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Perubahan APBD 2026 ditargetkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Rincian pendapatan dan belanja dalam dokumen KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar