BATULICIN, PeloporKalimantan.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Tanah Bumbu melalui rapat paripurna, Selasa (15/7/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Penyusunan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan program prioritas nasional dan daerah.
“Dokumen KUA ini menjadi pedoman dalam menyusun APBD, memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk asumsi dasar ekonomi makro,” ujar Eryanto.
Ia menyebut, dokumen KUA tidak hanya sebagai arah fiskal daerah, tetapi juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memastikan integrasi program pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Proyeksi Anggaran 2026:
Pendapatan Daerah ditargetkan Rp3,08 triliun
Belanja Daerah direncanakan Rp3,50 triliun
Penerimaan Pembiayaan Daerah (SiLPA) diproyeksikan Rp418,79 miliar
Kebijakan pendapatan akan difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengelolaan sumber pendapatan sah lainnya secara efektif. Sementara kebijakan belanja diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendukung program prioritas pembangunan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga APBD 2026 mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Eryanto.
Selanjutnya, pembahasan rinci KUA-PPAS akan dilanjutkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Tanah Bumbu untuk mencapai kesepakatan final.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, serta dihadiri jajaran pimpinan SKPD, perwakilan Forkopimda, dan perwakilan BUMD Tanah Bumbu.









