BATULICIN, Pelopor Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menyampaikan bahwa Raperda RPPLH disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Raperda ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, sebagai upaya menjaga kualitas ekosistem dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim,” ujar Yulian di hadapan anggota dewan.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mendorong kolaborasi lintas sektor — termasuk DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Raperda ini akan mengatur aspek teknis dan administratif bangunan, termasuk standar keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur bangunan. Selain itu, juga memberi kepastian hukum dalam pembangunan gedung di wilayah Tanah Bumbu,” tambah Yulian.
Pemerintah daerah berharap DPRD Tanah Bumbu dapat memberikan masukan konstruktif serta mendukung pengesahan kedua Raperda ini sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, serta tamu undangan lainnya.









