Barabai, Pelopor Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP), Pemkab mengusulkan pembangunan Tempat Pemungutan Sampah (TPS) terpadu seluas 4,2 hektare serta penambahan empat titik Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kepala Dinas LHP HST, Mursyidi, mengungkapkan bahwa lahan untuk TPS terpadu telah dibebaskan, dan usulan pembangunannya saat ini sedang berproses di Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Adapun empat titik TPS3R yang diusulkan akan dibangun di Desa Paya, Kasarangan, Tabat Padang, dan Kelurahan Benawa Tengah.
“Usulan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mempercepat implementasi kebijakan ekonomi sirkular, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq,” ujar Mursyidi saat ditemui di Barabai, Jumat (18/4/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan data tahun 2024, Kabupaten HST menghasilkan timbunan sampah sebanyak 107,34 ton per hari atau sekitar 39.180 ton per tahun yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telang di Kecamatan Batang Alai Utara. Dari jumlah itu, sekitar 62,45 persen sampah berhasil ditangani, 23,27 persen dikurangi, dan sisanya sebesar 14,28 persen atau sekitar 15 ton per hari belum terkelola.
“Tantangan pengelolaan sampah di daerah masih besar, sehingga keberadaan TPS terpadu ini sangat penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA,” jelasnya.
Mursyidi menambahkan, saat ini Kabupaten HST telah memiliki sembilan TPS3R, lima di antaranya dikelola langsung oleh masyarakat. Keberadaan TPS3R dinilai efektif untuk mengelola sampah di tingkat desa serta memperkuat partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pihaknya bersama SKPD dan stakeholder terkait telah menyusun peta jalan (road map) pengelolaan sampah daerah sebagai bentuk komitmen menuju kota bebas sampah di masa depan.









