Pemkab HST Serahkan Buku Nikah kepada 76 Pasangan Usai Sidang Isbat

Pemkab HST Serahkan Buku Nikah kepada 76 Pasangan Usai Sidang Isbat

Barabai, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama sejumlah instansi terkait menyerahkan dokumen hasil sidang isbat nikah terpadu kepada warga di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Pengadilan Agama Barabai pada 25 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusuf Darmaputra, menjelaskan dari 100 pasangan yang mengikuti sidang, sebanyak 85 dinyatakan lulus verifikasi. Namun hanya 76 pasangan yang langsung menerima dokumen resmi berupa buku nikah.

“Dari 9 pasangan lainnya, enam tidak hadir saat sidang, sementara tiga belum melengkapi persyaratan administrasi. Kami sudah berupaya maksimal, tetapi hasil akhir tetap bergantung pada kesungguhan dan kehadiran pasangan itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dokumen pernikahan sangat penting karena menjadi dasar untuk mendapatkan kartu keluarga, akta kelahiran, hingga menjamin hak anak dan istri dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat benar-benar menjaga dokumen yang telah diterima, karena menyangkut masa depan keluarga mereka.

“Lebih dari sekadar legalitas, dokumen ini membuka akses layanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat,” tambahnya.

Program sidang isbat nikah terpadu diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak keluarga di HST mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak secara sah.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar