BARABAI, Pelopor Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD HST lantai II, Senin (2/6/2025), dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, yang hadir mewakili Bupati HST Samsul Rizal, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan banyak masukan dari masyarakat dan unsur pemerintahan.
“Masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyempurnakan Raperda ini. Tujuannya satu: agar arah pembangunan lima tahun ke depan dapat benar-benar membawa HST menjadi daerah yang religius, sejahtera, dan bermartabat,” ungkap Gusti Rosyadi.
Ia menambahkan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah disampaikan, Raperda RPJMD ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD HST untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan saran, kritik, dan tanggapan untuk penyempurnaan Raperda ini. Karena kami sadari, meski telah berupaya maksimal, tentu masih ada kekurangan,” ujar Wabup.
Atas nama Pemerintah Kabupaten HST, ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan bersama.
“Mari kita satukan niat dan langkah. Semoga setiap ikhtiar yang kita lakukan menjadi ladang amal dan membawa keberkahan bagi Hulu Sungai Tengah yang kita cintai,” tutupnya.









