Pemkab HST Mantapkan Penyusunan RPJMD 2025–2029 Lewat Asistensi Bersama BPKP

Pemkab HST Mantapkan Penyusunan RPJMD 2025–2029 Lewat Asistensi Bersama BPKP

BARABAI, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menunjukkan komitmen serius dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan menggelar kegiatan asistensi bersama BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aeris, Banjarbaru, Rabu (6/8/2025).

Asistensi ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan dokumen perencanaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 20 Agustus 2025.

Bupati HST, Samsul Rizal, dalam sambutannya menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, tetapi menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD adalah fondasi arah pembangunan. Penyusunannya harus dilakukan secara teliti dan akurat, karena jika sudah ditetapkan menjadi Perda, tidak mudah untuk diubah,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya tiga prinsip utama dalam penyusunan RPJMD, yaitu kepatuhan hukum, indikator yang terukur, serta akuntabilitas dan transparansi. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan forum ini secara optimal guna memperkuat kualitas data, menyusun indikator kinerja yang realistis, dan menyelaraskan strategi penganggaran dengan target pembangunan.

“Perencanaan yang baik adalah kunci keberhasilan. RPJMD yang terukur akan membawa pembangunan ke arah yang lebih efektif dan terarah,” tegasnya.

Saat ini, draf RPJMD masih menunggu masukan resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tahap akhir sebelum pengesahan.

Kegiatan ini ditutup dengan apresiasi dari Bupati kepada tim BPKP yang telah aktif mendampingi proses penyusunan dokumen perencanaan. Ia berharap sinergi ini terus terjalin dalam setiap fase pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar