Pemkab HST Dukung Penguatan Pelayanan Publik melalui Kerja Sama Ombudsman RI

Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendukung penguatan pelayanan publik melalui penandatanganan naskah kerja sama antara pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (26/1/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan serta disaksikan langsung oleh jajaran Ombudsman RI. Kerja sama ini menjadi komitmen bersama dalam mencegah praktik maladministrasi sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah secara optimal. Ia mengungkapkan, selama periode 2023 hingga 2025 tercatat sebanyak 881 laporan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, mayoritas laporan masyarakat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah dan berkaitan dengan pelayanan publik serta tata kelola administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai momentum penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik di daerah.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten HST berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Ombudsman RI sebagai langkah pencegahan praktik maladministrasi sejak dini.

“Dengan pengawasan yang kuat dan keterbukaan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar