Pemkab Barito Kuala Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Kejari

Pemkab Barito Kuala Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Kejari

MARABAHAN, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala resmi menyerahkan tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala sebagai lokasi pembangunan kantor baru. Penyerahan dilakukan dalam acara yang berlangsung di Aula Selidah, Senin (11/8/2025), dihadiri Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi dan Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn.

Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemkab terhadap kelancaran tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara hukum serta pelayanan publik kepada masyarakat.

“Semoga tanah yang dihibahkan ini bermanfaat maksimal untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang lebih representatif, sehingga dapat menunjang operasional, meningkatkan kapasitas pelayanan, dan melengkapi sarana penunjang lainnya,” ujarnya.

Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, menegaskan bahwa hibah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 295 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, langkah strategis Pemkab Barito Kuala ini sangat tepat dan legal, serta akan memperkuat kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Pemkab Barito Kuala dan Kejari Barito Kuala, diikuti sesi foto bersama sebagai penanda resmi hibah tanah tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar