Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Perjalanan Dinas dan Penyusunan Perkada

PeloporKalimantan, Paringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, serta rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, pada Kamis (23/1/2025), diikuti oleh para pejabat dan aparatur perangkat daerah. Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Balangan, Ernawati, dengan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Muhammad Roji menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait mekanisme perjalanan dinas, terutama dalam aspek legalitas dan akuntabilitas administrasi.

“Perbup Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman utama bagi aparatur dalam menjalankan tugas perjalanan dinas. Meski substansinya masih sejalan dengan regulasi sebelumnya, terdapat beberapa penyempurnaan pada aspek teknis,” jelas Roji.

Selain membahas perjalanan dinas, sosialisasi ini juga menyoroti proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Roji menjelaskan bahwa pembentukan Perkada kini harus melalui tahapan yang lebih ketat, termasuk harmonisasi dan fasilitasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Setiap rancangan Perkada harus melalui proses perencanaan yang matang agar selaras dengan regulasi dan mampu mendukung program daerah,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Balangan berharap dapat meningkatkan pemahaman serta sinergi antara perangkat daerah dalam menerapkan regulasi baru. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mulai mengajukan rancangan Perkada sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program kerja masing-masing.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar