PARINGIN, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum bagi pemerintah desa, Senin (7/7/2025).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung Mayang Maurai, Kecamatan Paringin ini melibatkan satu kecamatan, tiga kelurahan, dan 145 desa se-Kabupaten Balangan. Kesepakatan ini ditujukan untuk memperkuat penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Balangan Abdul Hadi menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan bebas dari pelanggaran hukum.
“Pendampingan ini memberi ruang bagi kepala desa untuk memahami aturan dan mencegah kesalahan dalam pengelolaan desa,” ujar Abdul Hadi.
Ia juga menekankan bahwa tata kelola desa yang baik akan memperlancar pembangunan dan mendukung visi daerah Membangun Desa, Menata Kota.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan desa yang patuh hukum.
“Anggaran desa cukup besar, namun tidak semua aparat desa memahami regulasi hukum secara utuh. Karena itu, pendampingan ini penting agar tidak terjadi pelanggaran,” jelas Mangantar.
Ia berharap seluruh desa dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran pelaksanaan MoU ini, mengingat desa adalah ujung tombak pembangunan daerah.









