PeloporKalimantan, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Raperda ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi karya masyarakat setempat.
Rapat yang berlangsung pada Senin (10/3) ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Turut hadir Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, serta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Dalam pertemuan tersebut, Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa Kemenkumham terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam pengharmonisasian regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan penting dalam memastikan aturan yang dibuat dapat melindungi kepentingan para kreator dan inovator.
Sementara itu, Anton Edward Wardhana memaparkan berbagai aspek terkait kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Ia juga memberikan masukan agar Raperda yang dibahas dapat selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi karya masyarakat Balangan di berbagai bidang, mulai dari seni dan sastra hingga teknologi. Selain itu, Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual serta memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola dan mengembangkan inovasi mereka.
“Peraturan ini diharapkan bisa mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Syahbudin.
Diharapkan, Raperda ini dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta dan inovator di Kabupaten Balangan.









