Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan pasca Lebaran yang berpotensi menjadi modus tindak pidana perdagangan orang. Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya aktivitas pencarian kerja setelah arus mudik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026), menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih teliti dalam menyaring informasi lowongan kerja agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang yang kian beragam modusnya.
Tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut dinilai rawan menjerat masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, terutama setelah momen Lebaran.
Sejumlah indikator perlu diwaspadai, di antaranya informasi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak jelas, penawaran gaji tinggi tanpa persyaratan yang memadai, serta proses rekrutmen yang berlangsung terlalu cepat. Selain itu, masyarakat juga diminta mencurigai adanya permintaan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Modus lain yang kerap terjadi adalah penjelasan pekerjaan yang tidak konsisten serta tidak adanya kontrak kerja resmi. Tawaran kerja yang disampaikan melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa melalui proses rekrutmen formal juga perlu diwaspadai.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi asli seperti KTP atau paspor kepada pihak perekrut sebelum ada kejelasan status pekerjaan dan kontrak kerja yang sah.
Sebagai langkah pencegahan, calon pekerja diminta untuk mencari informasi secara mendalam mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, serta lokasi kerja. Pemeriksaan legalitas perusahaan melalui situs resmi menjadi langkah penting sebelum menerima tawaran kerja.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110 maupun hotline 0-800-1000-000.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini sehingga masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Infopublik.id








