Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali mengambil langkah progresif dalam membenahi kualitas pelayanan publik melalui penguatan integrasi layanan administrasi kependudukan. Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, serta Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Prosesi penandatanganan kesepakatan strategis lintas instansi ini dilangsungkan di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9/2026). Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zein, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi terkait dan tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakannya, Anang Muhammad Zein menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas terjalinnya kolaborasi antarlembaga ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai momentum penting dalam mendongkrak kualitas tata kelola pemerintahan di Bumi Saijaan.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Anang saat menyampaikan pesan Bupati.
Lebih lanjut, ia menekankan agar sinergi yang telah disepakati tidak sekadar berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen di atas kertas, melainkan harus dikawal ketat implementasinya di lapangan demi menghadirkan kemudahan nyata bagi masyarakat.
“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” tegasnya.
Kepala Disdukcapil Kotabaru, Said Rizani Fahrian, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektoral ini bertujuan utama untuk memangkas jalur birokrasi yang selama ini dinilai panjang, sekaligus mempercepat proses pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan langsung dengan ranah hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.
Melalui integrasi sistem ini, masyarakat di Bumi Saijaan nantinya dapat menikmati layanan yang jauh lebih ringkas, transparan, dan efisien. Contohnya meliputi kemudahan penerbitan pembaruan dokumen kependudukan pasca-penetapan atau putusan pengadilan, hingga validasi data pencatatan nikah dan perceraian secara terpadu.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ungkap Said Rizani.
Dengan adanya integrasi data antarlembaga ini, prosedur pengurusan dokumen yang sebelumnya harus ditempuh secara terpisah dan berulang di masing-masing instansi kini dapat disederhanakan. Hal tersebut diyakini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi warga, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat di Kabupaten Kotabaru.








