Musrenbang Balangan 2025: 1.780 Usulan Masyarakat Warnai Penyusunan RKPD 2026

PeloporKalimantan, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten pada Rabu (26/3/2025), bertempat di Mahligai Mayang Maurai, Kompleks Garuda Mahatram. Kegiatan yang diselenggarakan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Musrenbang kali ini mencatat sebanyak 1.780 usulan dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian besar usulan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Balangan, menandakan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan infrastruktur dan perumahan.

Kepala Bapperida Balangan, Rakhmadi Yusni, menyampaikan bahwa seluruh tahapan perencanaan RKPD 2026 akan terus dilanjutkan pasca-Musrenbang, dengan pengawasan langsung dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai ruang bersama untuk merumuskan arah pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Musrenbang adalah bagian tak terpisahkan dari penyusunan RKPD 2026. Ini adalah forum strategis untuk memastikan program kerja pemerintah daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses perencanaan. Menurutnya, partisipasi yang inklusif adalah kunci agar pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi warga Balangan.

Musrenbang ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, masukan, hingga pertanyaan terkait usulan yang telah diajukan. Sesi ini menandai komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembangunan.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar