Lewat Radio Gema Saijaan, Kejari Edukasi Regulasi Koperasi Merah Putih

Kotabaru, Peloporkalimantan – Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Komitmen tersebut disampaikan melalui dialog interaktif “Hallo Kotabaru” yang disiarkan di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Dialog yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah itu membahas berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi.

Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi bersama M. Bayu Nugroho.

Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.

Menurutnya, mekanisme tersebut pada dasarnya sama dengan koperasi pada umumnya. Perbedaannya terletak pada peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara itu, Bayu menegaskan Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam mengawal program tersebut. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

Ia menyebut pencegahan menjadi prioritas agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum sejak awal. Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.

Dalam dialog tersebut turut dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Meski mengedepankan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, terutama terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

Dengan pengawalan yang intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar