Kemenag Gunakan e-Penkin untuk Evaluasi Kinerja Petugas Haji 2025

Kemenag Gunakan e-Penkin untuk Evaluasi Kinerja Petugas Haji 2025

MAKKAH, PeloporKalimantan.com – Kementerian Agama Republik Indonesia menerapkan sistem digital e-Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja) untuk mengevaluasi kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Penilaian ini dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti sebagai bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim, menjelaskan bahwa seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wajib melakukan pelaporan mandiri setiap hari melalui aplikasi e‑Penkin. Dalam laporan tersebut, petugas diminta memilih uraian tugas yang telah mereka jalankan dan mengunggah bukti pendukung, seperti foto kegiatan atau dokumentasi kerja lainnya.

Penilaian kinerja menggunakan sistem skor untuk mengukur konsistensi dan kedisiplinan petugas. Skor tertinggi 100 diberikan kepada petugas yang melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti sah. Jika tidak melaporkan atau tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan. Kategori skor terdiri dari tiga tingkatan: di bawah 50 berkinerja rendah, nilai 51–75 berkinerja cukup, dan di atas 75 berkinerja baik.

Pengendali Teknis Petugas Haji, Ahmad Musta’in, menambahkan bahwa selain pelaporan mandiri, proses evaluasi juga dilakukan melalui observasi lapangan oleh Tim Penilai Kinerja. Evaluasi dilakukan dengan metode uji petik untuk memastikan tugas dijalankan sesuai SOP dan kapasitas kerja yang telah dirancang. Bila ditemukan ketidaksesuaian, laporan dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti.

Evaluasi juga mencakup kualitas sumber daya manusia petugas, termasuk kompetensi teknis, etika kerja, dan budaya pelayanan, dengan mengacu pada standar rekrutmen dan hasil bimbingan teknis sebelumnya. Evaluasi dilaksanakan dalam tiga fase, yaitu Pra-Armuzna (1–31 Mei 2025), Armuzna (1–10 Juni 2025) saat puncak operasional, dan pasca-Armuzna (11–30 Juni 2025) untuk layanan kepulangan dan penyelesaian administrasi.

Kabid Petugas, Tawwabuddin, mengatakan sistem ini dirancang untuk menciptakan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan terukur di kalangan petugas haji. Lebih dari sekadar alat pelaporan, e-Penkin menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh pelayanan ibadah haji berjalan optimal, manusiawi, dan berintegritas.

Sumber : kemenag.go.id

 

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar