BARABAI, PeloporKalimantan – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) berhasil mengeksekusi hukuman terhadap terpidana korupsi Drs. Wahyudi Rahmad, S.Sos alias Wahyudi bin Samideri. Dari proses eksekusi tersebut, negara berhasil diselamatkan dari kerugian sebesar Rp405.709.700.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HST dalam konferensi pers yang digelar di Aula Murakata, Jumat (2/5/2025) pukul 11.30 Wita.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.
Dalam pelaksanaannya, Kejari menerima pembayaran denda dari Wahyudi sebesar Rp50 juta dan uang pengganti Rp51.509.700. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah menyita uang sebesar Rp304.200.000 selama proses penyidikan berlangsung.
Total keseluruhan uang yang berhasil dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp405.709.700.
Tak hanya itu, Kejari HST juga mengeksekusi pidana badan terhadap Wahyudi. Pada Senin (5/5/2025), yang bersangkutan resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, serta memastikan pengembalian kerugian negara.









