Intervensi Mentan Amran Berhasil, 90 Persen Perusahaan Sawit Resmi Naikkan Harga TBS Petani

Nasional, Peloporkalimantan – Upaya pemerintah dalam melindungi jutaan petani kelapa sawit mandiri mulai menunjukkan hasil yang nyata. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai wilayah sentra produksi kini dilaporkan berangsur pulih dan bergerak naik sesuai dengan regulasi penetapan harga daerah.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa mayoritas korporasi sawit kini telah melakukan penyesuaian harga pembelian. Dari data terbaru, sekitar 90 persen perusahaan tercatat sudah menaikkan harga TBS di tingkat petani, sementara sisanya yang masih membandel terus ditelusuri bersama Satgas Pangan Polri.

“Harga TBS sudah naik, 80-85 persen, mungkin saat ini 90 persen sudah naik. Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas. Yang belum menaikkan tetap diperiksa,” tegas Mentan Amran pada Rabu (17/6/2026).

Keberhasilan ini dicapai setelah Kementerian Pertanian menggelar tiga kali pertemuan intensif dengan para pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan petani. Langkah taktis ini diambil menyusul anjloknya harga TBS sepihak yang dinilai tidak sejalan dengan meroketnya harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

Berdasarkan pemantauan harian Kementan, jumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga menyusut drastis dari 270 perusahaan menjadi tersisa sekitar 130 perusahaan saja. Amran menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus bergulir di seluruh Indonesia agar tren kenaikan ini bersifat berkelanjutan dan tidak anjlok kembali.

Langkah tegas ini menjadi bagian penting dari misi negara dalam menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit domestik. Pemerintah menilai para petani harus menjadi pihak pertama yang mencecap keuntungan ekonomi saat pasar CPO global sedang menunjukkan tren positif.

Di akhir keterangannya, Mentan Amran menggarisbawahi bahwa pemerintah akan terus bertindak sebagai wasit yang adil guna menjaga ekosistem industri sawit yang sehat. Target utamanya adalah memastikan pengusaha tetap meraih untung tanpa harus mengorbankan dan merugikan hak-hak finansial petani lokal.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar